- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Adv Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Customs Bond
- SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
- Contractor'S All Risk (CAR)
- Conprehensive General Liability (CGL)
- Workman Compesation Liability (WCL)
- Asuransi Enginering (AE) Property All Risk (PAR)
- Eriction All Risk (EAR)
- Automabile Liability (AL)
- Marine Hull (MH)
- General Accident, & Produk-produk lainnya
TENTANG KAMI
Solusi Bisnis Penjamin Surety Bond & Bank Garansi Non Collateral Untuk Proyek Anda
Profil Perusahaan
PT Aksamuda Maju Bersama Adalah Perusahaan Yang Didirikan Bergerak Dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi Dan Surety Bond Yang Memberikan Fasilitas Kepada Perusahaan-Perusahaan Kontraktor Dalam Pembiayaan Jaminan Proyek Pemerintah Maupun Swasta yang didukung oleh beberapa Bank dan Asuransi BUMN maupun Swasta.
Sekilas Mengenai Kami
Sebagai Perusahaan Jasa yang sudah dipercaya oleh pihak Bank dan Asuransi dalam berkontribusi untuk memberikan kemudahan penerbitan Jaminan-Jaminan proyek dan perusahaan kami memiliki pelayananan-pelayanan yang terbaik berbasis teknologi dan sumber daya yang berkompetensi dalam membangun tercapainya kerjasama yang maksimal dan optimal bagi pelanggan.
Apa itu Garansi Bank ?
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi). Beberapa manfaat Garansi Bank adalah dapat menjamin perusahaan dalam melakukan kegiatan bisnis, dapat dipergunakan untuk transaksi domestik maupun internasional. Kami memahami tujuan dan kebutuhan Nasabah berbeda-beda, karena itu kami telah mendesain produk Garansi Bank ini sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Anda.
Jaminan Penawaran/Tender
Jaminan Penawaran adalah bid bond yaitu kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima
Jaminan Pelaksanaan
Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa membutuhkan Jaminan Pelaksanaan untuk menjamin agar pelaksanaan kontrak dapat diselesaikan dengan baik. Jaminan pelaksanaan yang dipersyaratkan adalah sebesar 5% dari kontrak bila kontraknya lebih dari atau sama dengan 80% HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Jaminan Uang Muka
Jaminan uang muka yang diterbitkan oleh Surety bond/bank garansi Company (Perusahaan Asuransi) untuk menjamin Obligee (Pemilik/Pemberi Kerja) bahwa Principal (Pelaksana/penerima Pekerjaan) akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee
Jaminan Pemeliharaan
Dalam pengadaan barang dan jasa pihak kontraktor di wajib kan untuk pembuatan bank garansi Jaminan pembayaran atau surety bond karena telah ndi atur dalam perundang –undangan ,tetapi para kontraktor selalu kesulitan untuk pembuatan bank garansi apalagi kontraktor nya baru berdiri
Produk Dan Layanan
VISI & MISI
Visi Aksamuda Maju Bersama
- Menjadi Perusahaan Konsultan Yang Terpercaya Dan Terkemuka Dalam Professionality Relation Service
- Mengutamakan Pelayanan Yang Cepat Dan Terbaik
- Mengutamakan Dalam Memberikan Informasi Yang Transparansi Dan Kredibilitas.
Visi Aksamuda Maju Bersama
- Menjadi Perusahaan Konsultan Yang Terpercaya Dan Terkemuka Dalam Professionality Relation Service
- Mengutamakan Pelayanan Yang Cepat Dan Terbaik
- Mengutamakan Dalam Memberikan Informasi Yang Transparansi Dan Kredibilitas.